Kamis, 8 Oktober 2026

Tiga Warga Binaan Diperiksa Buntut Kasus Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng di Lapas Porong

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap paket ayam goreng cepat saji dalam upaya penggagalan penyelundupan paket sabu-sabu di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Selasa (6/10/2026). Foto: Dok. Lapas Kelas I Surabaya

Sebanyak tiga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong diperiksa penyidik buntut kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,11 gram yang digagalkan petugas pada Selasa (6/10/2026) kemarin.

Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas I Surabaya menjelaskan kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut kini telah dilimpahkan kepada pihak Polresta Sidoarjo dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain melimpahkan tiga warga binaan yang diduga terlibat penyelundupan, pihak Lapas juga menyerahkan seorang pengunjung inisial A kepada polisi yang merupakan ibu kandung dari salah satu warga binaan.

“Sementara yang diminta keterangan oleh penyidik ada tiga warga binaan. (Termasuk pengirim sabu-sabu) iya tentunya,” ujar Sohibur kepada suarasurabaya.net, Kamis (8/10/2026).

Di sisi lain, pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para pelaku kasus penyelundupan.

Sebagai informasi sebelumnya, barang diduga sabu tersebut ditemukan waktu petugas memeriksa barang bawaan seorang pengunjung berinisial A. Paket itu disembunyikan di dalam kemasan makanan yang berisi ayam goreng cepat saji yang akan diserahkan kepada anaknya inisial B.

Anak Agung Gde Joni Purnama Putera Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya mengatakan, di dalam kemasan ayam goreng tersebut ditemukan empat paket sabu-sabu.

“Petugas menemukan empat paket diduga narkotika tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung berinisial A, yang merupakan ibu kandung warga binaan B, tersembunyi dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji,” kata Agung.

Agung mengatakan, selain warga binaan B, terdapat dua warga binaan lain berinisial D dan M yang juga diduga terlibat dalam upaya tersebut.

Menurut Agung, masing-masing warga binaan diduga memiliki peran dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Namun, proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut menjadi temuan kesebelas yang berhasil dicegah petugas Lapas Kelas I Surabaya sepanjang 2026.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah berbagai modus penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap narkotika, tetapi juga barang lain seperti telepon seluler.

“Lapas Kelas I Surabaya turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, atas sinergi dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.(wld/kir/ipg)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by SUARA SURABAYA (@suarasurabayamedia)

 

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
33o
Kurs