Jumat, 21 Agustus 2026

Tim Sembilan Periksa Empat Saksi, Aset Terkait Perkara Febrie Adriansyah Ditelusuri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tim Sembilan Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, eks Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, pada Kamis (20/8/2026), tim penyidik memeriksa empat orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kata Anang, tiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang saksi yang meringankan tersangka DR (Don Ritto) yang juga berasal dari pihak swasta.

“Tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi yang meringankan tersangka DR dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ujarnya.

Anang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan Agung, kata dia, akan menjalankan proses tersebut secara profesional, independen, dan akuntabel.

“Tim penyidik akan terus melaksanakan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.

Dia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(faz/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
30o
Kurs