Di sisi lain, Rudi mengimbau bagi wisatawan untuk mematuhi setiap peraturan dan arahan petugas di lapangan serta menjaga kebersihan serta kelestarian.
Kemudian wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, seperti membuat perapian maupun membuang puntung rokok ataupun benda lain yang dapat menjadi sumber api.
Apabila wisatawan mengetahui adanya asap, bara, dan indikasi kebakaran maka diminta supaya segera melaporkan ke petugas. “Kita bersama-sama saling menjaga kawasan agar kebakaran tidak kembali terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, Posko penanganan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bromo secara resmi ditutup sejak, Senin (3/8/2026).
Gatot Soebroto Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Jawa Timur menjelaskan keputusan itu diambil usai personel gabungan melakukan penyisiran serta pembasahan secara intensif dan menyeluruh di sejumlah titik api. Total area yang tercatat terdampak bencana ekologis mencapai 1.121 hektare.








