Menurut Donny, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data serta pembangunan jejaring informasi guna mendukung pelaksanaan tugas DJP.
Ia menjelaskan, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya ditempatkan sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Dengan demikian, penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan baru kepada Babinsa di bidang perpajakan.
“Babinsa bukan petugas pajak. Seluruh kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Donny menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

NOW ON AIR SSFM 100

