Selain rokok dan pupuk subsidi, Kodaeral V sebelumnya juga menggagalkan pengiriman minuman keras jenis moke dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya.
Penindakan pada 12 September 2026 itu dilakukan di Dermaga Jamrud Selatan. Dari sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen, petugas menemukan puluhan botol dan jeriken berisi moke, 26 kardus barang campuran, serta satu parang.

Dalam penindakan tersebut, satu sopir dan dua penumpang yang membawa muatan turut diamankan.
“Kodaeral V juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman, penyimpanan maupun peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara sebagian kecil dibakar dan sebagian besar dikubur bersama miras yang telah dikucurkan ke tanah. Sementara pupuk diserahkan ke Dinas Pertanian Jatim.(ris/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

