Rudi menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, semua pihak, termasuk media, diharapkan menghormati proses penyidikan agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, kami sangat menghormati teman-teman wartawan. Namun yang lebih penting, kita juga harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, terutama karena proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, mari kita saling menghormati proses ini. Tim 9 akan tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penempatan FA di Rutan KPK juga mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, FA pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas sebagai Jampidsus.
“Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Karena itu, kami memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan, sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa yang bersangkutan ditempatkan di sana, agar proses ke depan dapat berjalan dengan baik dan yang bersangkutan lebih nyaman,” tutur Rudi.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

