Nizwan mendorong mahasiswa yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi yang tersedia, sehingga kampus dapat melakukan penelusuran berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa, lanjut dia, dapat menyampaikan laporan melalui Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (PPK BK), dekanat fakultas, dosen wali, maupun Humas UPN Veteran Jatim.
Bagi mahasiswa yang belum nyaman melapor secara langsung, Humas juga dapat dihubungi melalui WhatsApp atau pesan langsung di Instagram.
Ia menegaskan, kampus mengutamakan perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui layanan bimbingan konseling dan psikolog yang tersedia di fakultas maupun unit terkait di kampus.
“Perlindungan kepada saksi, kepada korban itu sangat kita utamakan,” ujarnya.
UPN Veteran Jatim berharap mahasiswa yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan tersebut bersedia melapor agar kampus dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia. (ris/saf/ipg)






