Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menawarkan fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Lakarsantri bagi pelaku usaha jasa pemotongan ayam dan bebek di kawasan Bratang Gede.
Fajar A. Isnugroho, Direktur Utama PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan warga yang menjalankan usaha pemotongan unggas di kawasan tersebut.
RPH Surabaya membuka kesempatan bagi mereka untuk menggunakan fasilitas pemotongan unggas di kawasan Jeruk, Lakarsantri.
“Prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Surabaya di kawasan Jeruk, Lakarsantri. Baik untuk pemotongan ayam maupun bebek, teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” ujar Fajar, Senin (26/10/2026).
Menurut Fajar, pemanfaatan fasilitas RPHU Lakarsantri dapat menjadi alternatif bagi pelaku usaha skala rumahan untuk melanjutkan kegiatan ekonominya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, aktivitas pemotongan unggas dapat berlangsung di fasilitas yang disediakan tanpa mengabaikan kebersihan dan kenyamanan warga sekitar.
“RPH Surabaya siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha jasa pemotongan unggas. Harapannya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Tawaran tersebut muncul setelah aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman Bratang Gede dikeluhkan warga.
Kegiatan yang berlangsung pada malam hingga dini hari itu dinilai menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui media sosial kepada Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. Menindaklanjuti pengaduan itu, Pemkot Surabaya menerjunkan petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa lokasi usaha.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik usaha memiliki izin perdagangan yang telah kedaluwarsa dan belum mengantongi izin pemotongan unggas. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha tersebut.
Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas.
“Kami mengajak masyarakat yang menjalankan usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Lakarsantri. Dengan begitu, usaha tetap bisa berjalan dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang bersih, sehat, serta nyaman juga dapat diperhatikan,” terangnya. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

