Pemerintah memberikan sejumlah keringanan buat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian layak melalui Program Tiga Juta Rumah.
Antara lain, berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Persetujuan Mendirikan Bangunan (PMB) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan IMB.
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan, persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (26/10/2026), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang kurang layak.
Dukungan yang diberikan Kemendagri dalam program perumahan berkaitan dengan penetapan kriteria MBR yang berdasarkan penghasilan, bukan 40 persen masyarakat terbawah.
NOW ON AIR SSFM 100

