Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyatakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” ungkap Menaker dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Melansir Antara, Kemnaker telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.
Yassierli juga menegaskan bahwa “Decent Work for Domestic Worker” juga menjadi kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi PRT.
Menurutnya, PRT harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Ia mengungkapkan PRT memiliki karakteristik tersendiri yang membuat hubungan kerjanya perlu mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna jasa PRT berasal dari latar belakang yang beragam, salah satunya pada status ekonomi, sehingga melalui RUU ini perlindungan hak asasi manusia pekerja dapat terjamin.
RUU PPRT diketahui memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Kemudian RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Sementara aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan memprioritaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator. (ant/vve/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
