Selasa, 21 April 2026

Hari Ini, DPR Agendakan Rapat Paripurna Pengesahaan RUU PPRT

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah anggota DPR RI menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Antara

DPR RI, hari ini, Selasa (21/4/2026), terjadwal mengadakan Rapat Paripurna, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu yang dibahas yaitu Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Di forum tertinggi DPR itu, para legislator yang hadir bakal memberikan persetujuan atas produk legislasi yang kemarin, Senin (20/4/2026), sudah mendapat dukungan dari seluruh fraksi dan Pemerintah.

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemarin malam, Bob Hasan Ketua Baleg mengungkapkan, ada 12 poin ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT.

Di antaranya, terkait perlindungan hukum pekerja rumah tangga.

Kemudian, urusan skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban, serta jaminan sosial dan kesehatan yang tertuang dalam 12 Bab dan 37 Pasal.

Menurut Bob Hasan, total ada 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, dan 100 DIM yang dihapus.

“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Supratman Andi Agtas Menteri Hukum yang mewakili Prabowo Subianto Presiden dalam pembahasan, merespons positif pengesahan tingkat I RUU PPRT.

Dia berharap RUU PPRT mendapat persetujuan untuk menjadi undang-undang di Rapat Paripurna. Sehingga, menjadi landasan yuridis dalam pelindungan pekerja rumah tangga di Tanah Air.

Supratman bilang, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.

Negara, lanjut politikus Partai Gerindra itu, punya tanggung jawab dalam memposisikan dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Sekadar informasi, RUU PPRT sudah berulang kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dari tahun 2004.

Sekian lama gagal menjadi produk legislasi, DPR periode 2024-2029 mulai melakukan pembahasan bersama Pemerintah sesudah menerima Surat Presiden (Surpres), Rabu (15/4/2026).

Pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
31o
Kurs