Dari hasil verifikasi fisik kendaraan dan dokumen, polisi menemukan bahwa Alphard tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Nomor registrasi kendaraan yang sebenarnya adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sementara pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang saat kejadian diketahui merupakan identitas kendaraan lain, yakni Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.
“Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ojo dilansir dari Antara.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c karena menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

NOW ON AIR SSFM 100

