Rayakan Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Gen Alpha Banyuwangi Main Permainan Tradisional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB
Tangkapan layar dari video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Alphard yang terlihat menerobos lampu merah. Foto: ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ terkait penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak diterbitkan Polri.
Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain menerbitkan surat tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang digunakan saat pelanggaran terjadi.
Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah Toyota Alphard hitam menerobos lampu penyeberangan orang di kawasan Bundaran HI.