Sabtu, 25 Juli 2026

Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Polisi Kenakan Tilang Berlapis

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkapan layar dari video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil Alphard yang terlihat menerobos lampu merah. Foto: ANTARA/Instagram/@jakpus24jam.id/Ilham Kausar

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut juga terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

AKBP Ojo Ruslani Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengemudi berinisial RPW telah dimintai klarifikasi sebelum akhirnya dikenakan sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” kata Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Ojo, pelanggaran tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.13 WIB. Pengemudi kemudian dipanggil ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil verifikasi fisik kendaraan dan dokumen, polisi menemukan bahwa Alphard tersebut menggunakan pelat nomor palsu.

Nomor registrasi kendaraan yang sebenarnya adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sementara pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang saat kejadian diketahui merupakan identitas kendaraan lain, yakni Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

“Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ojo dilansir dari Antara.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c karena menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ terkait penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak diterbitkan Polri.

Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain menerbitkan surat tilang, petugas juga menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ yang digunakan saat pelanggaran terjadi.

Kasus ini bermula dari video yang viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah Toyota Alphard hitam menerobos lampu penyeberangan orang di kawasan Bundaran HI.

Dalam video tersebut, pengemudi juga sempat terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan yang berada di lokasi.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil pengemudi Alphard beserta petugas keamanan yang terlibat cekcok untuk mengklarifikasi kronologi kejadian.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap keabsahan dokumen kendaraan serta dugaan pelanggaran pidana maupun lalu lintas yang dilakukan pengemudi. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
29o
Kurs