Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
Namun, Meutya menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, terdapat aspek kepatuhan terhadap perizinan layanan internet. Di sisi lain, masyarakat di wilayah tersebut membutuhkan akses internet yang memadai.
“Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Meutya menjelaskan, Desa Sikakap memang telah memperoleh layanan jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan fiber optik sehingga kualitas koneksi internet yang diterima masyarakat dapat berbeda dibandingkan daerah lain.
Selain itu, menurut dia, hanya terdapat satu operator 4G yang melayani wilayah tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat sangat bergantung pada satu penyedia layanan.
“Jadi mungkin kualitasnya berbeda dengan di daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanannya sangat bergantung hanya kepada satu,” ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Meutya, menunjukkan adanya dua persoalan yang berjalan bersamaan, yakni kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang baik dan keberadaan layanan yang belum memiliki izin.
“Sehingga ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” katanya dilansir dari Antara.
Meutya mengatakan Komdigi telah menemukan sejumlah kondisi serupa di daerah lain. Karena itu, kementeriannya berupaya mengedepankan pendekatan solutif melalui pembinaan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat mengurus perizinan atau mempertemukan mereka dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin.
Dalam skema tersebut, warga yang sebelumnya menyediakan layanan internet secara mandiri dapat masuk ke dalam ekosistem ISP resmi, termasuk menjadi reseller layanan internet.
“Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan,” ujar Meutya.
Ia menegaskan pendekatan pembinaan bukan berarti pemerintah mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah ingin mencari jalan agar masyarakat yang memiliki iktikad membantu konektivitas di wilayahnya dapat menjalankan aktivitas tersebut secara legal.
“Jadi, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita sebetulnya ingin mengimbau bahwa ada pendekatan-pendekatan solutif lain yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang memang punya iktikad baik juga untuk membantu konektivitas di sana, untuk kemudian dijadikan legal atau berizin,” katanya.
Di sisi lain, Meutya mengatakan secara umum jaringan 4G telah tersedia di desa-desa Indonesia. Namun, ketersediaan jaringan fiber optik masih belum merata.
Menurut dia, keberadaan fiber optik menjadi salah satu faktor penting untuk menghadirkan koneksi internet dengan kapasitas dan kecepatan yang lebih baik.
Untuk memperluas akses tersebut, pemerintah sebelumnya telah melelang frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk penetrasi layanan internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
“Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah (terpencil),” kata Meutya.
Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk Mentawai. Menurut Meutya, wilayah lain yang masih memiliki keterbatasan layanan internet juga berpeluang masuk dalam cakupan pembangunan oleh pemenang lelang frekuensi tersebut.
Ia mengatakan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu. Namun, pemerintah berharap peningkatan kualitas layanan internet di daerah yang saat ini masih mengalami keterbatasan dapat mulai dirasakan dalam satu tahun.
“Mudah-mudahan (ini menjadi) solusinya. Tentunya mereka perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik,” ujarnya.
Meutya juga mengakui perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai inovasi masyarakat di lapangan, termasuk inisiatif untuk menyediakan konektivitas di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
“Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap inovasi di bidang layanan internet tetap memenuhi ketentuan perizinan. Komdigi, kata dia, terbuka membantu masyarakat agar inovasi yang dilakukan dapat masuk ke jalur legal.
“Dan ini yang selalu kita kedepankan, mudah-mudahan ke depan demikian, bahwa dalam kerangka inovasi itu yang di depan bukan penindakan hukum semata. Hukum penting, tapi bukan penindakan hukum semata, tapi juga diberikan pembinaan-pembinaan kepada masyarakat ini,” ucap Meutya. (ant/saf/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

