Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus.
Keputusan tersebut diambil setelah universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Ratri Wahyuningtyas Wakil Rektor III Telkom University mengatakan, proses pemeriksaan internal telah mencapai kesimpulan yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Namun, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan hak pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif,” kata Ratri di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).
NOW ON AIR SSFM 100

