Minggu, 11 Oktober 2026

Viral Kasus Perundungan Telkom University, Dua Orang Dijatuhi Sanksi Administratif

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Bullying atau perundungan. Foto: suarasurabaya.net

Telkom University menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan kampus.

Keputusan tersebut diambil setelah universitas melakukan klarifikasi dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait.

Ratri Wahyuningtyas Wakil Rektor III Telkom University mengatakan, proses pemeriksaan internal telah mencapai kesimpulan yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Namun, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan hak pihak-pihak yang terlibat.

“Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif,” kata Ratri di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/10/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
29o
Kurs