Kasus dugaan perundungan tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Setelah kegiatan itu, mereka diketahui menjadi rekan satu asrama.
Ratri menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kampus, tidak terdapat riwayat kedekatan antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya menjadi mahasiswa Telkom University.
Ia juga menyebut motif dendam tidak ditemukan dalam penjelasan yang disampaikan kepada pihak universitas.
“Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung,” ujarnya dilansir dari Antara.
Di luar pemberian sanksi administratif, Telkom University menyatakan telah memperkuat langkah perlindungan terhadap korban.
NOW ON AIR SSFM 100

