Minggu, 11 Oktober 2026

Viral Kasus Perundungan Telkom University, Dua Orang Dijatuhi Sanksi Administratif

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi. Bullying atau perundungan. Foto: suarasurabaya.net

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik.

“Jadi sebagai informasi bahwa saat ini kami sudah mengamankan, ya, mendampingi korban, dan juga kita tempatkan—baik pelaku maupun korban—kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior resident,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Suyanto Rektor Telkom University menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan perundungan tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal yang terdampak oleh kejadian itu.

“Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan,” kata Suyanto. (ant/saf/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 11 Oktober 2026
29o
Kurs