Viral pemuda mencuri bunga di jalur hijau Kota Surabaya yang tertangkap rekaman kamera warganet di sosial media. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi denda Rp5 juta karena melanggar peraturan daerah (perda).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya memastikan tidak memberikan toleransi atas aksi itu. “Ini asetnya jenengan, kotanya jenengan. Itu kalau indah, banyak orang yang datang kan senang. Maka ayo sama-sama dijaga aset-aset itu,” kata Eri dikutip pada Selasa (28/7/2026).
“Lek ono sing jupuk (kalau ada yang mengambil), ya ayo dicekel (ayo ditangkap), dikirimno berita (dijadikan berita), sehingga tidak ada lagi yang seperti itu,” tambahnya.
Ia memastikan pemuda itu akan dikenai sanksi. “Yo pasti ada sanksi nanti ya. Kita lihat nanti kalau sudah ketangkap yo ono sanksine,” ungkapnya.
Eri mengimbau, warga tidak merusak fasilitas umum atau mengambil bunga yang menjadi estetika kota. “Yang kita lakukan adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

