Selasa, 28 Juli 2026

Viral Pemuda Curi Bunga di Jalur Hijau Surabaya Terancam Kena Denda Rp5 Juta

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tangkapan layar konten yang menunjukkan pemuda memotong bunga di jalur hijau Surabaya

M. Fikser Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya membenarkan, tindakan pemuda tersebut melanggar perda dengan sanksi Rp5 juta. “Sanksinya denda Rp5 juta sesuai Perda No. 7 tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,” kata Fikser dikonfirmasi terpisah.

Sanksi ini katanya sekaligus jadi peringatakan ke semua warga, baik di taman maupun jalur hijau. “Siapa saja yang melakukan perusakan di ruang terbuka hijau ya sanksinya seperti itu (denda Rp5 juta),” tegasnya.

DLH sendiri masih belum mengidentifikasi identitas pemuda yang menggunting sejumlah bunga di jalur hijau MERR.

“Ya kita masih cari tahu dan kita juga tahunya lewat warga ya, terima kasih juga dari warga yang menginformasikan. Kami kan punya face recognition, sebenarnya kan itu seperti itu bisa kita pasang di aplikasi mendeteksi dia warga mana. Tapi saya kira itu lagi proses lah ya,” jelasnya.

“Kadang-kadang itu karena bagus saja dia mau ambil atau mungkin kasih ke kasih mungkin ya. Atau mungkin dia ndak tahu juga, tetapi kalau bunga yang bagus itu pasti menggoda orang untuk ambil. Tapi tetap itu tidak boleh dilakukan,” urainya.

Diketahui, aksi pemuda itu terrekam kamera pengemudi mobil di jalan yang diunggah akun sosial media @surabayakabarmetro. (lta/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
31o
Kurs