Ia menyebut sebelumnya kelurahan sudah pernah sosialisasi ke tingkat bawah untuk memastikan semua pelayanan gratis tanpa biaya.
“Tapi dari kalau RT RW-nya itu sudah kesepakatan warga. Kita juga enggak bisa
melarang juga karena kan memang kalau sudah warga itu tanda tangan lewat musyawarah dan ini bisa diterapkan, kita juga enggak bisa masuk atau juga kembalinya juga kepada warga untuk kegiatan sosial. Misalnya, kalau ada yang sakit iya atau ada yang putus sekolah, pakai uang itu,” tuturnya.
Terpisah Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya minta Pemerintah Kota Surabaya memverifikasi dasar pungutan dilakukan.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” katanya.
Menurutnya kebijakan ini tidak bisa dibenarkan jika warga sudah membayar iuran rutin.

NOW ON AIR SSFM 100

