DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Sinergi Pusat dan Daerah untuk Jaga Pembangunan
Jumat, 3 Juli 2026 | 20:25 WIB
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media
Diketahui, dalam surat yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.
Selain itu, tercantum pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). (lta/saf/ipg)