Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali menerima laporan pungutan liar (pungli) rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) mencapai Rp80 juta dari sejumlah korban.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, masing-masing calon tenaga kerja diduga diminta membayar Rp20 juta.
Oknum ASN yang dilaporkan bernama Sri Lestari atau Tari. Namun, dia telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya sebelum pengaduan tersebut masuk melalui hotline.
Eri minta Inspektorat menelusuri aliran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang itu dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya,” katanya, Rabu (4/11/2026).
Eri minta Inspektorat memberi sanksi terberat jika dugaan pelanggaran terbukti, yaitu berupa pemberhentian.
“Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya.
Diketahui, dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp20 juta per orang dari sejumlah calon tenaga kerja dan dipakai keperluan.
Tari mengaku telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang.
Eri menegaskan, seluruh proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya harus transparan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain,” ujarnya.
“Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia (teradu) enggak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat,” katanya. (lta/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

