Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menilai, dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan tindakan ilegal apabila tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Oegroseno, penyadapan hanya dapat dilakukan secara sah dalam kondisi tertentu dan harus mengikuti prosedur yang telah diatur. Ia merujuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai dasar pengaturan penyadapan.
“Sekarang siapapun enggak boleh disadap, masyarakat enggak boleh. Di Indonesia ini dari masyarakat siapapun sampai presiden enggak boleh disadap kecuali memang ada peristiwa pidana, ada laporan polisinya,” kata Oegroseno dalam wawancara bersama Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026) siang.
Dia menjelaskan, penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus memenuhi persyaratan dan prosedur. Salah satunya, terdapat laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyadapan.
Oegroseno menilai dugaan penyadapan tanpa memenuhi ketentuan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan.
NOW ON AIR SSFM 100

