“Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan,” kata dia.
Selain itu, ia turut mendorong lahirnya gerakan serupa di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), yang menurutnya perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” kata Muhammad Syafi’i, Wamenag.
Di luar jalur pendidikan formal, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga akan ditempuh melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di tengah masyarakat dinilai menjadi ruang strategis untuk memperluas jangkauan edukasi ini.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” kata Muhammad Syafi’i, Wamenag.(ant/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

