Selasa, 27 Oktober 2026

Warga Tak Punya Sertifikat Tanah Tetap Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah di Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
(Kiri ke kanan) Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur; Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur; dan Netty Herawati Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026). Foto: Ika suarasurabaya.net

Masyarakat Jawa Timur yang belum memiliki sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan tetap berpeluang mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau bedah rumah. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan tersebut dapat diberikan.

Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengatakan, kepemilikan tanah bukan lagi menjadi syarat mutlak dalam pengajuan bantuan bedah rumah.

“Kalau dulu ada kepemilikan tanah. Kalau sekarang tidak perlu kepemilikan tanah,” kata Arief dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, masyarakat yang menempati rumah di atas tanah milik orang lain tetap bisa diusulkan sebagai penerima bantuan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu persyaratannya adalah telah menghuni rumah tersebut selama lebih dari satu tahun. Keterangan itu harus dibuktikan melalui surat atau pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan setempat.

“Dia tinggal di sana lebih dari satu tahun dan dibuktikan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat bahwa orang yang bersangkutan memang sudah lama di sana,” jelasnya.

Selain memenuhi ketentuan masa tinggal, status tanah yang ditempati juga harus jelas dan tidak sedang dalam sengketa.

Arief menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan perbaikan rumah apabila lahan yang ditempati masih memiliki persoalan hukum atau sengketa kepemilikan.

“Kemudian tanahnya tidak dalam sengketa. Misalkan tanah ini ternyata ditempati karena tanah ini sengketa awalnya. Nah, ini tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, apabila tanah tersebut merupakan milik pihak lain, bantuan masih memungkinkan diberikan selama pemilik tanah memberikan izin kepada penghuni untuk tinggal di lokasi tersebut.

Persetujuan itu perlu dituangkan dalam surat pernyataan sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan bantuan.

“Tetapi kalau tanah ini clear, misalkan milik si A dan si A mengizinkan untuk orang yang tidak mampu tadi tinggal di sana, maka ada pernyataan bahwa bersedia, maka kita akan bisa bantu untuk melakukan bedah rumah tadi,” ungkapnya.

Pengajuan Bantuan Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan

Arief menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan bedah rumah dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Usulan tersebut nantinya diteruskan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah untuk dilakukan verifikasi.

Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi calon penerima bantuan karena lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya.

“Jadi desa ini mengusulkan langsung ke sistem kami. Kami langsung memverifikasi, kami akan cek itu dan itulah yang nanti kita lakukan,” katanya.

Arief menyebut, pengusulan bantuan belum dibuka langsung kepada masyarakat secara mandiri melalui sistem tersebut. Langkah ini dilakukan agar setiap pengajuan dapat disaring terlebih dahulu oleh pemerintah setempat.

Setelah pengajuan diterima, pemerintah akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan bantuan.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, program bedah rumah di Jawa Timur dapat didanai melalui tiga sumber anggaran, yakni pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota.

Usulan yang masuk akan diverifikasi untuk menentukan sumber bantuan yang paling memungkinkan digunakan.

“Nanti di dalam sistem kami akan diverifikasi oleh teman-teman kabupaten kota. Mana yang diusulkan ke pusat, mana yang diusulkan ke provinsi, mana yang diusulkan di kabupaten kota,” jelasnya.

Arief menambahkan, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pemeriksaan lapangan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan bedah rumah. Selama status lahan jelas, tidak dalam sengketa, dan persyaratan lainnya terpenuhi, pengajuan tetap dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.(iss/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
30o
Kurs