Selasa, 27 Oktober 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menggiring Dwi Bagus Martono alias DBM (40) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun di Mapolda Jatim pada Selasa (27/10/2026). Foto: Bidhumas Polda Jatim

Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kota Madiun, terancam hukuman mati setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Tindakan keji tersangka dimulai dengan mencekik istri sirinya DH (30) dan anaknya AG (4), kemudian membakar, memutilasi, hingga menggiling potongan tubuh kedua korban untuk menghilangkan jejak.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujar Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing Dirreskrimum Polda Jawa Timur

Roy menjelaskan, tersangka dijerat pasal tersebut setelah penyidik mengantongi sederet fakta dari penyelidikan kasus yang bermula dari laporan orang hilang tersebut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
30o
Kurs