Isu penghapusan sistem pekerjaan alih daya atau outsourcing masih menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya hari ini, Kamis (17/9/2026) dengan tajuk “Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing): Hapus Total atau Tetap Ada di Beberapa Bidang?” Pengakses Suara Surabaya memberikan dua respons berbeda.
Hasil polling melalui WhatsApp dan telepon, sebanyak 56 persen atau 59 voters memilih outsourcing tetap ada di beberapa bidang. Sedangkan 44 persen atau 46 voters memilih outsourcing dihapus total.
Sementara itu, hasil polling di Instagram @suarasurabayamedia menunjukkan kecenderungan pilihan penghapusan total outsourcing yaitu sebanyak 67 persen atau 93 pengguna. Sedangkan 33 persen lainnya atau 45 pengguna memilih outsourcing tetap ada di beberapa bidang.
Diberitakan sebelumnya, dalam diskusi yang berlangsung sejak pukul 07.00-09.00 WIB tadi, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, mengatakan pihaknya tetap mendorong penghapusan sistem penyediaan tenaga kerja outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Namun, jika outsourcing tetap dipertahankan, Said mengusulkan agar penggunaannya dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang dengan status hubungan kerja yang jelas.
Said mencontohkan pekerjaan penunjang antara lain penyediaan makanan atau katering, cleaning service, keamanan, dan pengemudi.
Khusus untuk BUMN serta perusahaan di sektor perminyakan dan pertambangan, Said mengusulkan pekerjaan penunjang dapat dilakukan melalui anak perusahaan, vendor, atau kontraktor. Namun, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut harus memiliki status hubungan kerja yang jelas.
“Setiap pekerja alih daya yang bekerja di kontraktor atau vendor itu harus jelas status hubungan kerjanya, PKWT, kontrak, atau PKWTT,” kata Said .
Said mengatakan konsep tersebut menjadi alternatif karena mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan outsourcing dapat dilakukan dengan batasan tertentu. (lta/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

