Kamis, 23 Juli 2026

Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Menilai TNI-Polri Tidak Perlu Dilibatkan dalam Pengawasan Wajib Pajak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Grafis: suarasurabaya.net

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Mayoritas responden menilai pelibatan aparat keamanan tidak diperlukan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa takut dan mengurangi kenyamanan wajib pajak.

Terkait itu, Radio Suara Surabaya menggelar polling dengan tajuk “Perlu atau Tidak Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak?”. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan tidak setuju dengan pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Polling dihimpun melalui media sosial Instagram @suarasurabayamedia serta partisipasi pendengar melalui pesan WhatsApp dan telepon yang masuk saat Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya berlangsung hari ini, Kamis (23/7/2026), pukul 07.00-09.00 WIB.

Dalam diskusi Program Wawasan Polling, sebagian besar pendengar berpendapat pengawasan perpajakan seharusnya tetap dilakukan oleh otoritas pajak melalui pendekatan edukatif dan persuasif, bukan dengan melibatkan aparat keamanan.

Berdasarkan data pendengar yang berpartisipasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 80,63 persen atau 229 pendengar menyatakan tidak perlu melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sementara 7,3 persen atau 17 pendengar menilai pelibatan tersebut perlu.

Sementara itu, hasil polling melalui Instagram @suarasurabayamedia menunjukkan kecenderungan yang sama. Sebanyak 88 persen atau 279 pengguna memilih tidak perlu melibatkan TNI-Polri dalam pengawasan wajib pajak, sedangkan 12 persen atau 38 pengguna menyatakan perlu.

Menanggapi kebijakan tersebut, Basuki Widodo, Direktur Indonesia Tax Care sekaligus pengamat perpajakan menilai pelibatan aparat keamanan bertentangan dengan prinsip self assessment yang menjadi dasar sistem perpajakan di Indonesia.

“Ini menyalahi aturan dan menyalahi prinsip perpajakan. Sistem pajak kita dibangun dengan prinsip self assessment, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Tetapi dalam praktiknya justru bergeser menjadi official assessment, di mana petugas pajak semakin masif menekan masyarakat,” katanya saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Basuki, sistem perpajakan seharusnya membangun kepatuhan sukarela melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa harus Bhabinkamtibmas? Polisi datang sama saja menakuti masyarakat. Masyarakat yang belum paham pajak seharusnya diberikan penyuluhan dan pembinaan, bukan ditekan. Pajak itu bukan teror, pendekatannya harus persuasif dan edukatif,” ujarnya.

Basuki juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian semestinya hanya dilibatkan terhadap wajib pajak yang telah melalui proses pemeriksaan dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau tindak pidana perpajakan.

“Kalau memang sudah difilter dan terbukti melakukan penghindaran pajak atau kejahatan seperti pencucian uang, di situ memang perlu ada tim khusus yang melibatkan kepolisian. Tetapi bukan untuk masyarakat umum yang seharusnya dibina,” tegasnya.

Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembenahan sistem perpajakan secara menyeluruh agar kembali berorientasi pada pembangunan kepatuhan sukarela melalui mekanisme self assessment, sesuai dengan prinsip dasar reformasi perpajakan di Indonesia. (lta/ipg)

 

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
31o
Kurs