Karena dinilai meresahkan, laporan terkait konten tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026. Tapi, pihak Yandri kembali mendatangi Bareskrim pada Kamis hari ini, untuk menanyakan perkembangan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Siber.
“Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” kata Taufik.
Sementara Prof Juanda, Dewan Penasihat Mendes PDT menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, informasi menyesatkan, serta pencemaran nama baik. Ia berharap penyidik segera mengungkap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut melalui proses hukum.
“Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki,” katanya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

