“Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Nadiem mengatakan banding itu diajukan untuk memperjuangkan kebenaran, anak-anak muda, para profesional, dan semua orang jujur yang merasa dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

NOW ON AIR SSFM 100

