Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bukan sebuah masalah apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap Nadiem Anwar Makarim setelah vonis dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Muhammad Firman Akbar Juru Bicara PN Jakarta Pusat mengatakan, hak terdakwa tetap dapat digunakan sepanjang masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, maupun mengajukan banding.
“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.
Pernyataan itu menanggapi jalannya sidang putusan terhadap Nadiem pada, Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim langsung buru-buru menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.
Padahal, dalam praktik yang lazim terjadi, hakim ketua biasanya lebih dulu menanyakan sikap terdakwa atas putusan yang telah dibacakan, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

NOW ON AIR SSFM 100

