Kamis, 2 Juli 2026

Yusril Persilakan Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Dok Antara

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mempersilakan Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut Yusril, langkah hukum lanjutan merupakan hak terdakwa jika tidak puas terhadap putusan pengadilan.

“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan, apa pun bunyinya. Ia juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugas pada perkara tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis.

“Harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara jujur dan adil. Sejauh ini memang pemerintah tidak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Nadiem mengatakan banding itu diajukan untuk memperjuangkan kebenaran, anak-anak muda, para profesional, dan semua orang jujur yang merasa dikriminalisasi.

“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam putusan disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut dinilai terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Dengan demikian, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
26o
Kurs