Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat,” tuturnya.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi, sebab ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan apabila memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif. Namun demikian, Yusril menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.

NOW ON AIR SSFM 100

