Bechi Terpidana Kasus Pemerkosaan Santriwati Jombang Bebas sejak Agustus 2025
Senin, 21 September 2026 | 16:15 WIB
MSAT, terdakwa kasus pencabulan santri saat dibawa menuju Ruang Sidang Garuda 1 PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). Foto: Dok Meilita suarasurabaya.net
Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, sambung dia, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022. Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi. (ant/bil/ham)