Jumat, 10 Juli 2026

Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Antara/ Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 bukan regulasi yang secara khusus mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Yusril mengatakan, perpres tersebut harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

“Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara. Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026) seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan umum pertahanan negara, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap ketahanan nasional ke dalam tiga kategori. Ketiganya yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Menurut Yusril, LGBTQ hanya merupakan salah satu unsur yang disebut dalam konteks ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga saat ini, belum ada pembahasan di pemerintah maupun DPR terkait penyusunan regulasi tersebut.

Yusril menyebut ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial dan budaya, tetapi juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak memahami Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hanya dari satu isu tertentu. Menurutnya, kebijakan pertahanan negara mencakup berbagai aspek, termasuk ketahanan ideologi, sosial, budaya, dan pola pikir masyarakat.

Yusril menjelaskan, ancaman militer merupakan ancaman berupa penggunaan kekuatan bersenjata, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.

“Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ujarnya. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 10 Juli 2026
30o
Kurs