Kamis, 13 Agustus 2026

Yusril Tegaskan Polemik Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Bisa Diproses Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan, konten promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran bisa diproses secara hukum.

Menurut Yusril, ketentuan mengenai penodaan agama saat ini diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia meminta kepolisian mencermati kedua pasal tersebut dalam menangani polemik yang telah dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (13/8/2026) seperti dikutip Antara.

Meski demikian, ia mengatakan, konten yang sempat viral itu memang tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama maupun penghasutan untuk menodai agama tertentu. Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas, menyinggung, dan memicu kemarahan umat Islam.

Karena itu, ia berharap kepolisian dapat menafsirkan norma dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil. Menurutnya, penanganan perkara juga perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau tidak.

“Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.

Yusril menambahkan, polisi dapat melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menjernihkan persoalan tersebut, sehingga Pasal 300 dan 301 KUHP Nasional dapat diterapkan secara tepat, adil, dan bermartabat.

Menurutnya, pengusutan perkara bukan semata-mata bertujuan menghukum seseorang, tetapi juga memulihkan keadaan. Karena itu, penyelesaian melalui keadilan restoratif menurutnya tetap dimungkinkan.

Namun, Yusril menegaskan polisi tidak boleh mendiamkan persoalan tersebut karena berpotensi memicu kemarahan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban.

“Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan,” ujar Yusril.

Sebelumnya, beredar video di media sosial X yang memperlihatkan sebuah acara promosi minuman beralkohol menggelar tantangan kepada salah satu pengunjung. Dalam video itu, pengunjung diminta membacakan salah satu surah dari Al Quran untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol.

Pihak penyelenggara kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya. Mereka menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan penyelenggara.

“Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama,” tulis pihak penyelenggara. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
27o
Kurs