
Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Truk patah as di Jalan Prambon arah Krian, waspadai;
2. Torjun Sampang DUA ARAH MACET;
3. Deket Lamongan arah Gresik MACET, ada pengerjaan jalan. (odp-hm)