Senin, 29 April 2024

Bawaslu Tetap Melarang Konvoi Selama Kampanye

Laporan oleh Teguh Ardi Srianto
Bagikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tetap melarang konvoi selama masa kampanye digelar.

Penegasan ini disampaikan Sri Sugeng Pudjiatmiko Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim. Menurut Sugeng, sesuai aturan KPU Nomor 1 dan 15 tahun 2013 sudah jelas, massa yang hadir dalam kampanye rapat umum, tidak boleh pawai dengan kendaraan bermotor.

Selain itu, massa yang akan ikut kampanye juga tidak boleh melanggar lalu-lintas dan masuk ke dapil pemilihan lainnya. “Dengan adanya aturan itu, maka kita mengimbau agar masyarakat yang akan ikut rapat umum tidak konvoi,” jelasnya.

Sugeng menambahkan dengan adanya aturan-aturan itu, maka semua parpol yang akan menggelar rapat umum harus ada pemberitahuan tertulis dari polisi. Sesudah itu polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK). “Dalam STTPK itu tertulis jelas tentang data pelaksanaan kampanye, diantaranya tentang jumlah massa yang hadir, lokasi kampanye dan rute yang akan dilewati massa parpol,” ujarnya.

Kalau selama jelang pelaksanaan kampanye ada indikasi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka polisi bisa membatalkan pelaksanaan kampanye dengan memberitahukan ke KPU. “Pembatalan bisa dilakukan polisi, kalau kampanye diindikasi akan membahayakan warga,” papar Sugeng.

Sementara soal sanksi yang akan diberikan Bawaslu pada pelanggar pelaksanaan kampanye, lebih banyak bersifat administratif. Kalau sampai ada pelanggaran lalu-lintas, sanksinya akan lebih banyak bersifat perorangan dan akan diberikan pada perorangan. (tas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs