Rabu, 1 Mei 2024

DKPP Segera Sidang 13 Anggota PPK Pasuruan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi. Menurut Nur Hidayat Sardini Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Rabu (30/4/2014), sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/
014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan.

Ketiga belas anggota PPK se-Kabupaten Pasuruan itu masing-masing, satu anggota PPK Wonorejo, anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, anggota PPK Gempol, anggota PPK Beji, anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, anggota PPK Pohjentrek, anggota PPK Gondangwetan, anggota PPK Winongan, anggota PPK Grati, anggota PPK Prigen.

Mereka dilaporkan oleh seorang caleg dan hasil pemeriksaan dan keterangan dari KPU setempat.

“Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Nur Hidayat Sardini.

Dalam surat itu, pihak KPU Pasuruan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK,” kata Nur.

Mengenai jadwal sidangnya, akan digelar pada Selasa depan (6/5/2014) pada pukul 13.30 WIB. Pelaksanaan sidang melalui
video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.

“Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media,” tutupnya.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs