Minggu, 5 Mei 2024

KPU Segera Umumkan Persyaratan Dukungan Calon Independen

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

KPU Kota Surabaya segera mengumumkan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan (independen–Red) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2015, 24 Mei hingga 7 Juni 2015.

Nur Syamsi Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi KPU Kota Surabaya mengatakan, jadwal pengumuman persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015.

“Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota asalkan bisa memenuhi persyaratan dukungan,” ujarnya di sela-sela pelantikan PPS, Senin (18/5/2015).

Untuk Kota Surabaya yang berjumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, kata Syamsi, calon independen harus didukung paling sedikit 6,5 persen dari Data Agregrat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2).

“Untuk sementara, jumlah DAK2 Kota Surabaya yang diperoleh KPU RI dari Kemendagri 17 April lalu, sebanyak 2.806.306 jiwa,” katanya.

Dukungan tersebut berupa surat dukungan yang disertai fotokopi KTP Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan identitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan ini hanya untuk satu pasangan calon perorangan. Nanti KPU Kota Surabaya akan melakukan analisis dukungan ganda terhadap dukungan yang telah diberikan,” katanya.

Sementara, tahapan penyerahan syarat dukungan oleh pasangan calon independen dilaksanakan pada 11 hingga 15 Juni 2015 mendatang. (den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
28o
Kurs