Senin, 29 April 2024

MKD Ganti Ketua Tim Khusus Yang Tangani Kasus Trump

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengganti ketua tim khusus yang menangani perkara pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto dan Capres AS Donald Trump.

Ketua tim sebelumnya, Sufi Dasco Ahmad sudah tidak lagi memimpin tim dan digantikan oleh Surahman Hidayat ketua MKD langsung.

“Iya kan, itu perlu diperluas, bolehlah diperluas, terus tadi kalau diperluas siapa tadi yang memimpin, ya sudah Pak Ketua (Surahman) saja, saya bilang, ya udah tidak apa-apa,” kata Surahman Hidayat di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/9/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membantah ada pro–kontra terkait siapa yang akan memimpin tim yang menangani perkara pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump di Amerika Serikat (AS) ini. Dalam aturan MKD, untuk menangani perkara tanpa aduan, setelah rapat pimpinan perlu dibentuk tim khusus.

Perkara pertemuan pimpinan DPR dengan Donald Trump ini sudah diputus sebagai perkara tanpa aduan pekan lalu. Menurut Surahman, tim ini boleh dibantu oleh Staf Ahli dan sekretraris MKD.

Setelah tidak menjadi ketua tim, Dasco Ahmad tetap masuk dalam tim khusus dan menjadi anggota. Surahman menegaskan tidak ada aturan yang melarang penunjukan langsung ketua tim oleh pimpinan MKD. Namun, penunjukan itu harus dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan MKD. Jadi, pergantian ketua tim khusus ini juga hanya melalui rapat pimpinan.

Sebelumnya, penunjukan ketua tim khusus perkara Novanto-Donald Trump mendapat protes dari Sarifuddin Sudding anggota MKD. Menurut Sudding, pemilihan ketua tim khusus yang menangani perkara di MKD harus melalui rapat pleno dengan seluruh anggota MKD. Sebab, dikhawatirkan terjadi perang kepentingan jika ketua tim khusus satu fraksi dengan anggota yang ingin diselidiki.

Namun, Surahman memastikan tim akan bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di MKD. Pihaknya optimis dan percaya dengan integritas anggota dewan, terlebih anggota MKD. Surahman menegaskan anggota MKD yang sama fraksinya dengan orang yang sedang diselidiki tidak dilarang masuk dalam tim.

“Di aturan dan persetujuan tadi sudah dikonfirmasi, tidak masalah,” katanya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs