Senin, 10 Juni 2024

Massa Segel Kantor KPU Surabaya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Massa berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kota Surabaya. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Puluhan massa berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Jl. Adityawarman, Jumat (21/8/2015). Mengatasnamakan Relawan Surabaya Bersatu, massa datang dan langsung membentangkan aneka spanduk dan poster, serta melakukan orasi bergantian.

“Pilkada kali ini seolah jadi berkah bagi pemeluk mazab syahwat kekuasaan dimana perundang-undangan ditabrak, demokrasi diabaikan. Bahkah hak kedaulatan rakyat ditindas,” kata Husaini, Koordinator Aksi.

Meski dalam aksi kali ini massa mendesak pilkada harus digelar sesuai jadwal dan tidak perlu diundur pada tahun 2017, namun dalam orasinya, beberapa perwakilan massa malah mengkritisi proses pendaftaran pasangan calon Rasiyo-Dhimam yang menurut dia telah melanggar undang-undang sehingga tidak boleh diloloskan.

Pelanggaran undang-undang dan peraturan KPU yang telah dilanggar KPU menurut massa di antaranya adalah proses pendaftaran pasangan Rasiyo-Dhimam pada tanggal 11 Agustus 2015 yang ternyata tak dilengkapi dengan surat asli rekomendasi dari DPP PAN.

Padahal sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 pasal 42 disebutkan bahwa persyaratan pendaftaran harus disertai surat asli rekomendasi dari DPP partai pengusung.

Meski tak dilengkapi surat asli, KPU Kota Surabaya ternyata juga memberikan toleransi hingga akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2015 pasangan ini melampirkan rekomendasi asli dari DPP PAN.

“Sinetron yang memuakkan dimana surat dari DPP PAN ternyata tidak dipublikasikan di hadapan publik. Sangat kami duga ada konspirasi karena kita tidak tahu, apakah surat rekomendasi itu asli atau tidak,” ujar Husaini.

Pantauan suarasurabaya.net, unjuk rasa kali ini agak unik karena meski mereka mendesak KPU tidak meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror, namun massa tetap mendesak pilkada digelar pada 2015 dan tidak sampai diundur pada tahun 2017.

Sementara itu, di sela-sela unjuk rasa, perwakilan massa lantas masuk ke dalam gedung KPU untuk meminta salinan surat rekomendasi asli dari PAN untuk pasangan Rasiyo-Dhimam.

Namun karena massa tak mendapatkan salinan tersebut, akhirnya unjuk rasa diakhiri dengan secara simbolik menyegel kantor KPU Kota Surabaya. Penyegelan dilakukan karena massa tak mendapatkan surat asli rekomendasi PAN yang mereka minta.(fik/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 10 Juni 2024
26o
Kurs