Rabu, 8 Mei 2024

Pilkada Mundur Dua Tahun, Pemerintah Perlu Keluarkan Regulasi Baru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Himawan Estu Bagio, pakar Hukum Tata Negara menilai, pemerintah harus mengeluarkan regulasi baru apabila ada kabupaten/kota yang Pilkada-nya ditunda sampai 2017. Sebab, kabupaten/kota tersebut akan dipimpin oleh seorang penjabat (PJ) kepala daerah selama dua tahun sampai tahun 2017.

“Regulasi lama yang diatur PP lalu ditindaklanjuti oleh Menpan, mengatur tidak boleh lebih dari satu tahun. Kalau memang harus dua tahun, segera disesuaikan, meski tidak perlu membuat undang-undang baru,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (8/8/2015).

Menurut Himawan, hal ini karena konteks Pilkada Serentak kurang dipikirkan secara komprehensif. “Kalau memang akan melahirkan regulasi baru harus komprehensif,” katanya.

Sedangkan, kekurangan penjabat kepala daerah adalah ketika harus mengambil kebijakan strategis, harus berkonsultasi dan menyampaikan kepada gubernur terlebih dahulu. “Sebab sebenarnya yang diberi kewenangan oleh undang-undang adalah gubernur,” katanya.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, PNS yang dapat diangkat menjadi penjabat kepala daerah sekurang-kurangnya pejabat tinggi madya atau eselon dua di Provinsi Jatim.

Sekadar diketahui, penjabat kepala daerah memiliki dua tugas utama. Pertama, melanjutkan kepemerintahan yang berlangsung sesuai dengan keputusan strategis yang sudah ditetapkan kepala daerah yang dahulu. Kedua, menyiapkan pemilihan kepala daerah baru. (iss/dop)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs