Selasa, 30 April 2024

Babak Baru Setelah Pengesahan RUU Pilkada

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang baru saja ditetapkan oleh DPR bersama dengan Pemerintah, masih menimbulkan perdebatan.

Seperti dilansir Antara, Undang-undang yang baru tersebut sejatinya diharapkan sebagai perbaikan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015.

Alih-alih memperbaiki pengaturan pilkada, UU yang masih menunggu penomoran tersebut justru menimbulkan ketidaksesuaian dan tidak optimal dalam pelaksanaannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai satu-satunya lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah menilai dalam UU Pilkada baru tersebut mengatur sejumlah pasal yang mengabaikan asas independensi dan keadilan.

Asas independensi lembaga penyelenggara tersebut dilanggar melalui pasal 9 huruf a di UU Pilkada baru tersebut.

Pasal tersebut berbunyi bahwa tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Kata “mengikat” dalam pasal 9 huruf a tersebut dinilai sebagai amunisi DPR untuk menyetir langkah-langkah KPU dalam menentukan peraturan dan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan pilkada.

Dengan kata lain, fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang transparan dan bebas dari intervensi tidak lagi bernyawa.

Munculnya pasal tersebut ditengarai tidak melibatkan KPU dalam pembahasannya selama rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. KPU merasa tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

Hadar Nafis Gumay Komisioner KPU RI mengungkapkan pihaknya hanya satu kali terlibat dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Komisi II DPR RI.

Hadar menjelaskan pada saat itu Kemendagri belum menyerahkan draf rancangan undang-undang (RUU) yang telah direvisi. Sebaliknya, KPU justru telah diminta oleh Komisi II untuk menyerahkan usulan perbaikan RUU.

Usulan perbaikan dari KPU pun diserahkan kepada Komisi II DPR dua pekan setelah rapat bersama tersebut. Pada saat itu, KPU merinci sebanyak 63 poin masukan terhadap pengaturan pelaksanaan pilkada kepada Komisi II DPR RI. Setelahnya, Hadar mengatakan pihaknya tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version