Selasa, 21 Mei 2024

Fraksi Partai Golkar DPR Sudah Sah Sesuai UU MD3

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Bambang Soesatyo Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI mengatakan, kalau ada yang berpendapat bahwa FPG di DPR bermasalah atau ilegal itu keliru. Karena pengurus fraksi yang ada sekarang ini adalah produk partai golkar Riau sebelum kisruh oktober 2014.

“Kisruh mulai terjadi Desember 2014. Dan kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodisasi parpol. Memang bisa dianggap bermasalah kalau hari-hari ini partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi karena bisa terjadi perdebatan soal legalitas,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (5/1/2016).

Menurut Bambang, terkait pergantian ketua DPR, seperti diketahui surat pengajuannya ditandatangani oleh Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku ketua dan sekretaris fraksi yang masih sah dan legal berdasarkan ketentuan Undang-undang MPR, DPR,DPD dan DPRD (UUMD3) pada tanggal 17 Desember 2014. Dan itu hingga kini belum ada perubahan.

Bambang menyadari akan menjadi perdebatan jika yang menandatangi surat pengajuan pergantian DPR itu diajukan oleh pimpinan FPG yang baru. Yang diajukan oleh DPP Partai Golkar pasca pencabutan SK Ancol dan berakhirnya periodisasi kepengurusan Riau pada akhir Desember 2014 dan kepengurusan Munas Bali belum mendapat legalisasi dari pemerintah.

Jadi, menurut Bambang, pengajuan pengganti Setya Novanto dengan Ade Komarudin legal dan taat azas sesuai ketentuan UUMD3. Kalau ada yang mempertanyakan, bagaimana dengan usulan kubu Ancol yang mengusung Agus Gumiwang sebagai ketua DPR menggantikan Setya Novanto? Jawabannya mudah. Kubu ancol tidak punya fraksi di DPR yang legal dan diakui oleh negara.

“Karena yang memiliki legalitas dan diakui negara hingga saat ini adalah fraksi PG yang dipimpin Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Jadi, ya lupakan saja,” ujar Bambang.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
26o
Kurs