Senin, 6 Mei 2024

Tiga Komisioner Bawaslu Jawa Timur Divonis Bebas

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
(Dari kanan) Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede dan Sufyanto (baju putih) bersama kuasa hukumnya setelah mendapatkan putusan vonis bebas di Pengadilan Tipikor. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang terjerat perkara korupsi divonis bebas, Jumat (2/12/2016). Ketiganya adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dan dua anggota komisionernya, Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menilai korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tidak terbukti.

Dalam persidangan saksi memberikan keterangan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh ketiga terdakwa selaku Komisioner Bawaslu Jatim terlaksana, tidak fiktif dan digunakan sesuai ketentuan.

“Dengan ini membebaskan terdakwa Sufyanto sebagai Ketua Bawaslu Jawa Timur, dan dua anggota komisionernya, Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Unggul Warso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat petang.

Putusan bebas tersebut di luar perkiraan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Wirabuana JPU menuntut Sufyanto satu tahun enam bulan penjara, sementara Sri Sugeng dan Andreas dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Wirabuana menanggapi kemungkinan upaya hukum selanjutnya.

Menurut Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa, putusan hakim yang diberikan untuk ketiga kliennya itu sudah tepat. Sesuai dengan fakta di persidangan yang menjadi pertimbangan hakim.

“Seperti terkait bukti surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana perjalanan dinas itu sudah dibuktikan, dan disita oleh Polda Jatim. Tapi, tidak dihadirkan dalam persidagan. Padahal, kita mempunyai bukti penyerahan dan penyitaan. Kemudian keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal penghitungan kerugian negara, Hakim keterangan itu sudah tidak jujur,” kata Suryono Pane.

Perlu diketahui, kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi pada tahun 2013. Proses hukum kasus ini berawal dari laporan Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jawa Timur, ke Polda Jatim.

Penyidik menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu. Kemudian, tiga orang lagi baru ditahan adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Modus penyelewengan yang dilakukan yaitu dengan membuat kamuflase mengenai seputar kegiatan Bawaslu. Seperti kegiatan yang dilakukan sebenarnya tiga hari, tapi laporannya satu minggu, kemudian membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai mencapai Rp5,6 miliar.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
24o
Kurs