Senin, 29 April 2024

DPD RI Desak Pemerintah Tuntaskan Tragedi Razia TKI Ilegal di Malaysia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Darmayanti Lubis dalam jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Darmayanti Lubis Wakil Ketua DPD RI menegaskan kalau pemerintah harus segera menuntaskan tragedi razia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.

Menurut dia, dalam proses razia besar-besaran atau pemutihan tenaga kerja melalui PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) oleh Pemerintah Malaysia, saat ini terdapat sekitar 700 TKI yang terjaring dan dimasukkan ke dalam penjara Malaysia, karena dianggap ilegal. Karena itu DPD mendesak pemerintah untuk membebaskan mereka.

“Akibat proses pemutihan melalui PATI maka terdapat 700 orang TKI ilegal Indonesia yang ditahan Malaysia. Padahal mereka itu ada yang korban, karena yang awalnya legal akibat pindah majikan menjadi illegal,” Darmayanti Lubis dalam jumpa pers di lantai 8, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Tragedi tersebut, kata dia,akibat berakhirnya program Enforcement Card (e-Kad) pada 30 Juni 2017, dimana program E-Kad ini menghendaki agar PATI yang bekerja di Malaysia, tanpa dokumen tenaga kerja asing, memiliki kartu identitas pekerja asing. Sementara sebagai syarat utama untuk mengurus dokumen paspor dan izin kerja resmi biayanya sangat mahal.

Temuan berbagai kasus tersebut, kata Darmayanti, setelah DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Malasyia, dan bermalam beberapa hari di Kantor Kedubes RI di Malaysia, Minggu lalu.

Ternyata program e-Kad hanya diikuti 23 % atau 165 TKI. “Ini menunjukkan kegagalan program e-Kad, karena para TKI enggan mengikuti akibat biayanya yang sulit dan mahal. Majikan yang baru pun tidak bersedia karena takut kena sanksi hukum,” tegasnya.

Sementara TKI illegal yang masuk ke Malaysia menurut senator dari Dapil Sumatera Utara ini, akibat lemahnya pengawasan kedua negara. Khususnya di jalur tikus, tikong dan sebagainya.

“Makanya jalur tikus yang banyak dimanfaatkan mafia itu harus ditutup,” ujar Darmayanti.

Karena itu, dia mendesak DPR RI membahas dan mengesahkan RUU Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).

“DPD siap membantu pemerintah mengatasi masalah itu dengan lebih berkualitas,” ujarnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs