Minggu, 5 Mei 2024

Golkar Nonaktifkan Aditya Moha Dari Partai Maupun DPR

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Aditya Moha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu lalu (7/10/2017) dalam kasus suap Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Foto: merdeka.com

Partai Golkar menonaktifkan Aditya Anugerah Moha dari partai maupun jabatannya yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Penonaktifan ini dikarenakan Aditya Moha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu lalu (7/10/2017) dalam kasus suap Sudiwardono Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Hal ini disampaikan Dave Akbarshah Fikarno Wasekjen Partai Golkar, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).

“Sementara dinonaktifkan dulu dari Partai dan DPR agar bisa fokus kepada masalah yang dihadapinya saat ini,” kata Dave.

Menurut Dave, partai baru akan menentukan sikap selanjutnya kalau proses hukum Aditya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga sanksi belum dijatuhkan.

“Partai akan tunggu proses hukumnya. Setelah itu, baru akan diambil sikap dari Partai,” ujarnya.

Untuk itu, kata Dave, belum ada pemecatan maupun pemberhentian terhadap Aditya meskipun KPK telah menetapkan tersangka.

Sekadar diketahui, Aditya Anugerah Moha anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi partai Golkar ini, telah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (6/10/2017).

Aditya terkena OTT saat menyerahkan uang kepada Sudiwardono di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. Dari OTT tersebut KPK mengamankan 64 ribu Dollar Singapura dari total yang akan diberikan sebesar 100 ribu Dollar Singapura.

Aditya diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini karena ingin menyelamatkan Marlina Moha ibunya yang telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara korupsi APBD.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
30o
Kurs