Jumat, 26 April 2024

Hari Terakhir Verifikasi Berkas Sipol, KPU Surabaya Nyatakan 7 Parpol Lolos

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Proses verifikasi berkas keanggotaan parpol yang telah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU Kota Surabaya, Senin (16/10/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Pada hari terakhir penyerahan berkas Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Senin (16/10/2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tujuh Parpol, dari 19 Parpol yang telah mengisi Sipol, lolos verifikasi.

Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyebutkan, hingga Senin sore pukul 16.00 WIB, tujuh partai yang dinyatakan lolos verifikasi berkas keanggotaan itu antara lain Perindo, PDI Perjuangan, Partai Garuda, PKS, Nasdem, Hanura, dan Demokrat.

Tujuh partai itu dinyatakan lolos verifikasi setelah beberapa waktu lalu mengisi berkas keanggotaan Sipol KPU Kota Surabaya secara online, telah menyerahkan berkas cetak keanggotaan ke KPU Surabaya, dan berkas itu dinyatakan telah sesuai.

Ada tiga partai lain yang telah mengisi berkas keanggotaan online dan telah menyerahkan berkas offline, tapi berkas itu dikembalikan karena tidak sesuai. Tiga partai itu antara lain Gerindra, PAN, dan Partai Berkarya.

“Kami kembalikan berkasnya, karena ada KTA (Kartu Tanda Anggota) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak sesuai dengan yang telah terdata di Sipol secara online, dan sampai sore ini belum menyerahkan kembali berkas yang sudah dibenahi,” ujar Nur Syamsi, di kantornya.

Partai Golkar, hingga Senin sore masih dalam proses verifikasi. Beberapa petugas KPU masih menyesuaikan data masing-masing anggota Partai Golkar yang telah dicetak dengan data yang telah terdaftar secara online di Sipol. Kalau partai Golkar dinyatakan lolos, berarti total ada 8 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi berkas Sipol.

Perlu diketahui, sesuai Peraturan KPU RI (PKPU) pengisian data Sipol menjadi kewajiban bagi setiap Parpol yang hendak mengikuti Pemilu 2019. Sipol sendiri merupakan sistem yang dibuat oleh KPU untuk memudahkan pengenalan partai kepada publik.

Adapun konsekuensi bagi Parpol yang tidak melengkapi pengisian Sipol, hak untuk mengikuti Pemilu partai politik bersangkutan akan hilang. Namun yang menentukan hilang tidaknya hak mengikuti Pemilu ini adalah KPU RI.

“Kami di daerah hanya bertugas menyesuaikan berkas yang telah diinput di Sipol tingkat Kabupaten/Kota dengan berkas yang diserahkan ke kami. Soal lolos tidaknya parpol ikut Pemilu, itu keputusan KPU RI,” ujar Nur Syamsi.

KPU Kota Surabaya, kata dia, masih akan melayani penyerahan maupun pengembalian berkas keanggotaan parpol untuk diverifikasi sampai Senin (16/10/2017) dini hari pukul 24.00 WIB.

Bila pun masih ada Parpol yang belum menyerahkan berkas maupun mengembalikan berkas dalam bentuk tercetak secara fisik, KPU Kota Surabaya hanya akan melaporkan hal ini kepada KPU RI.

Sesuai persyaratan di Peraturan KPU RI, parpol yang dinyatakan lolos harus mengikuti ketentuan dengan mendaftarkan 100 persen anggotanya di Sipol tingkat Provinsi, dan mendaftarkan 75 persen anggotanya di tingkat Kabupaten/Kota.

Adapun syarat untuk mengikuti Pemilu 2019 bagi parpol di Kota Surabaya, setidaknya masing-masing Parpol memiliki minimal 1.000 orang anggota yang didaftarkan di Sipol.

“Contohnya di Mojokerto yang penduduknya tidak sampai 1 juta, berarti jumlah anggota yang harus dimiliki adalah jumlah penduduk di Kabupaten dibagi 1.000,” ujar Nur Syamsi.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
27o
Kurs